Deskripsi

“Lengkung SPEKTRUM FAJAR SENJA aneka warna KASIH SETIA ALLAH yang mengayomi JEJAK LANGKAH KEHIDUPAN bertanda nama 'BELUM'!"

Kamis, 07 April 2022

Vibrasi Pemilihan Umum & Pemilihan Presiden RI Tahun 2024

 


Oleh A. G. Hadzarmawit Netti

PEMILIHAN UMUM & Pemilihan  Presiden RI masa bakti 2024—2029 akan diselenggarakan pada tahun 2024. Menjelang akhir tahun 2021, belum ada kesepakatan antara Pemerintah, DPR dan KPU mengenai tanggal jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada 24 Januari 2022, barulah ada kesepakatan antara DPR RI, Bawaslu, Pemerintah dan KPU mengenai tanggal dan bulan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, yaitu: pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Anggota DPR RI; DPD RI; dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur; Bupati-Wakil Bupati; Wali Kota-Wakil Wali Kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Mengenai pemilihan Presiden, menjelang akhir tahun 2021 Lembaga-lembaga Survei elektabilitas sudah munculkan tiga tokoh nasional yang diunggulkan sebagai calon Presiden RI pada Pemilihan Presiden tahun 2024 yang akan datang.  Beberapa Lembaga Survei di Jakarta menempatkan Prabowo Subianto sebagai tokoh yang memiliki skor elektabilitas yang tinggi; disusul Ganjar Pranowo; kemudian Anies Baswedan. Ada Lembaga Survei lain yang menempatkan Ganjar Pranowo memiliki skor elektabilitas lebih tinggi di atas Prabowo Subianto. Di bawah ini saya ingin mewedarkan hasil penelitian saya berdasarkan teori vibrasi sebagai berikut.

Vibrasi kepeloporan calon Presiden dan Wakil Presiden    

Hasil penelitian saya berdasarkan teori vibrasi tentang vibrasi kepeloporan calon Presiden RI masa bakti 2024—2029 dapat dibaca di blog www.bianglalahayyom.blogspot.co.id edisi Selasa, 17 Agustus 2021. Vibrasi kepeloporan Prabowo Subianto (calon presiden) berpasangan dengan Puan Maharani (calon wakil presiden) memiliki skor sebesar 100/110; dan apabila Prabowo Subianto berpasangan dengan Muhammad Prananda Prabowo, skor vibrasi kepeloporan pasangan ini mencapai level batas atas 110/120.  

Dengan demikian, jika  pemilihan Presiden Tahun 2024 dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai amanat konstitusi—dan apabila PDI-P dan GERINDRA serta  partai-partai koalisi yang sudah terjalin sejak tahun 2019 menjalin satu hati-satu-pikiran-satu-tekad untuk NKRI yang berasaskan PANCASILA dan UUD RI Tahun 1945—maka calon Presiden dan Wakil Presiden yang mau diusung pada tahun 2024 tinggal pilih: pasangan Prabowo Subianto & Puan Maharani yang skor vibrasi kepeloporannya 100/110; atau pasangan Prabowo Subianto & Muhammad Prananda Prabowo yang memiliki skor vibrasi kepeloporan 110/120.  Analisis di atas ini berlaku apabila pemilihan umum dan pemilihan presiden jadi diselenggarakan pada tahun 2024. Akan tetapi dinamika vibrasi politik pada tahun 2024 menyiratkan vibrasi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan presiden yang stagnan: seperti air dalam kubangan, tidak mengalir!

Berdasarkan teori vibrasi sejarah yang saya tekuni, dalam kurun waktu 2022, 2023, 2024, 2025 …, tersirat di dalamnya vibrasi kegentingan dan kegemparan, yang dampaknya dapat menyebabkan Pemilihan Umum tahun 2024 tidak dapat diselenggarakan. Seandainya muncul vibrasi kegentingan dan kegemparan pada bulan September, Oktober, November, Desember tahun 2022, dan vibrasi kegentingan dan kegemparan itu terus mencengkam sepanjang tahun 2023, niscaya vibrasi pemilihan umum tahun 2024 akan mengalami stagnasi. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo (masa bakti 2019—2024) niscaya tetap melanjutkan peranannya sebagai Presiden RI masa bakti 2024—2029., kecuali ada faktor Triple-X yang meredam vibrasi kepeloporan Presiden Joko Widodo. Dalam situasi sebagaimana dikemukakan di atas ini, kewenangan ada pada MPR RI melalui penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR. Presiden Joko Widodo jangan mengeluarkan Dekrit Presiden secara sepihak dan/atau terburu-buru, agar tidak menimbulkan tudingan otoriter dari kelompok yang selama ini menyatakan oposisi terhadap Presiden. Sebab, kesepakatan tentang jadwal Pemilihan Umum telah ditetapkan bersama oleh DPR RI, Bawaslu, Pemerintah, dan KPU—bukan ditetapkan sepihak oleh Presiden.

Apabila terjadi atau timbul vibrasi kegentingan dan kegemparan sehingga Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan, maka melalui Sidang Istimewa MPR, Wakil Presiden RI yang sangat cocok untuk mendampingi Presiden Joko Widodo yang melanjutkan kepemimpinannya dalam situasi kegentingan dan kegemparan adalah Prabowo Subianto! Skor vibrasi kepeloporan pasangan ini sebesar 120. Berdasarkan analisis di atas ini, maka vibrasi kepeloporan Prabowo Subianto dalam periode 2024—2029 (usia 73—78 tahun) yang seyogianya menjadi Presiden RI melalui pemilihan presiden pada tahun 2024, menduduki posisi sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Joko Widodo sebagai Presiden. Dan dalam periode 2029—2034 (usia 78—83 tahun) barulah vibrasi kepeloporan Prabowo Subianto akan muncul sebagai Presiden RI apabila pemilihan presiden dilaksanakan secara normal pada tahun 2029.

Vibrasi kepeloporan Presiden Joko Widodo yang dapat berlanjut pada periode 2024—2029 akibat munculnya vibrasi kegentingan dan kegemparan, mengingatkan saya akan kepeloporan Presiden ke-32 Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, satu-satunya Presiden Amerika Serikat—yang menjabat tiga periode masa jabatan presiden (1933—1945)—antara kurun waktu 1789-1797 (masa jabatan Presiden George Washington) sampai kurun waktu 2016-2020 (masa jabatan Presiden Donald Trump). Tercatat dalam lembaran sejarah Amerika Serikat: lantaran kegentingan dan kegemparan Perang Dunia II yang dahsyat, Franklin Delano Roosevelt menjadi Presiden Amerika Serikat tiga periode (1933—1945).

Berdasarkan teori vibrasi sejarah yang saya tekuni, vibrasi kepeloporan Presiden Joko Widodo berada dalam alur yang identik dengan vibrasi kepeloporan Presiden Franklin Delano Roosevelt.  Dengan demikian, apabila muncul atau terjadi suatu vibrasi kegentingan dan kegemparan dahsyat dalam tahun 2022,  2023, 2024, 2025 …, maka dwitunggal Joko Widodo-Prabowo Subianto sangat layak dan tepat memimpin bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia periode 2024—2029.

Dalam buklet saya berjudul, “Wahai Pengawal, Apakah Malam Kan Segera Berlalu”—Renungan  Puitis Ibadah Corona (Mahkota) Di Pusaran Wabah Virus Corona Yang Mengguncang Ketenteraman Dunia (edisi khusus untuk kalangan sendiri: Kupang, 31 Mei 2021; dan boleh dibaca juga di blog www.bianglalahayyom.blogspot.co.id, edisi 28 Juni 2021)saya katakan: “Virus Corona yang awalnya muncul di Wuhan, China, kemudian menyebar dan mewabah di berbagai penjuru dunia, menggelisahkan semua orang di berbagai pelosok dunia, adalah malam! Selain dari malam-nya virus Corona yang tersebar dari Wuhan (China), juga dari China ada ancaman kedahsyatan malam yang mencengkam Taiwan! Dari China juga ada kedahsyatan malam yang potensial dapat terjadi di Laut China Selatan!  Apabila Taiwan dicengkam malam dan/atau Laut China Selatan dirundung malam yang dihadirkan oleh China, niscaya dampak malam-nya akan dialami oleh negara-negara Asia Tenggara. Indonesia dengan sendirinya akan merasakan  kengerian dan kedahsyatan malam-nya Laut China Selatan! “

Malam sebagaimana dipaparkan di atas inilah dan/atau malam lain yang tiba-tiba terjadi, jangan dianggap sepele! Dengan demikian, malam  yang ditimbulkan oleh invasi Rusia terhadap Ukraina pada 24 Februari 2022 yang berlanjut sampai saat ini, jangan dianggap enteng. Ketika Rusia menginvasi Ukraina, beberapa pesawat jet tempur China bermanuver di angkasa dekat Taiwan, dan Korea Utara menembakkan peluru kendali ke laut lepas! Apa yang dilakukan oleh China dan Korea Utara itu merupakan vibrasi sinyal dukungan terhadap Rusia. Di samping itu, saya mohon pembaca arikel ini coba renungkan realitas faktual dan realitas objektif dua peristiwa ini: pada tanggal 24 Januari 2022 DPR RI, Bawaslu, Pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024; pada tanggal 24 Februari 2022 Rusia menginvasi Ukraina, yang menimbulkan vibrasi kengerian dan kedahsyatan malam di belahan bumi sebelah sana. Sementara di Indonesia, mulai tanggal 24 Februari 2022 hingga  saat artikel ini disusun, muncul dan merebak usul dan/atau rencana penundaan pemilihan umum serta perpanjangan masa jabatan Presiden. Ini merupakan salah satu sinyal vibrasi yang patut diwaspadai, sebab jika isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden terus ditiupkan, vibrasi malam lain yang mencemaskan ketenteraman hidup di dalam negeri bisa muncul lantaran berbagai fungsi kepentingan, sehingga vibrasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden pada tahun 2024 mengalami stagnasi!  ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar